Jaksa Beberkan Duit yang Diterima Eks Kalapas Sukamiskin dari Napi

Jaksa Beberkan Duit yang Diterima Eks Kalapas Sukamiskin dari Napi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 06 Mar 2019 15:01 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen dituntut 9 tahun penjara. Dalam tuntutan jaksa KPK, Wahid terbukti menerima duit hingga ratusan juta dari narapidana lapas tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyebut Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah. Penerimaan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan ajudannya yang juga terdakwa, Hendry Saputra.

"Terdakwa Wahid Husen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu selaku pegawai negeri yaitu sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin dan mendapat hadiah dari warga binaan yang sebagian besar diterima terdakwa melalui Hendry Saputra sebagai ajudan sekaligus sopir pribadi," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Wahid menerima hadiah tersebut dari 3 napi. Ketiganya ialah Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin Imron. Hadiah yang diberikan beragam dari mulai mobil, barang hingga uang.

1. Penerimaan dari Fahmi Darmawansyah berupa mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boots, sepasang sandal merek Kenzo, sebuah tas clutch bag Louis Vuittton dan uang sejumlah seluruhnya Rp 39.500.000 juta.

2. Penerimaan dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang total Rp 69.400.000 juta

3. Penerimaan dari Fuad Amin Imron berupa uang seluruhnya Rp 121 juta berikut fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova dan menginap di Hotel Ciputra, Surabaya selama 2 malam.



"Bahwa pemberian tersebut patut diduga diberikan bertentangan dengan kewahiban yaitu memberikan kemudahan kepada Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin mendapatkan fasilitas istimewa," katanya.

Perbuatan Wahid terbukti sesuai Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Saksikan juga video 'Menteri Yasonna: Godaan Lapas Sukamiskin Begitu Besar':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads