Bawaslu Cirebon Minta KPU Coret WNA Masuk DPT

Bawaslu Cirebon Minta KPU Coret WNA Masuk DPT

Sudirman Wamad - detikNews
Rabu, 06 Mar 2019 12:43 WIB
Bawaslu Cirebon temukan data WNA masuk DPT Pemilu 2019. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menemukan adanya dua warga negara asing (WNA) yang memiliki e-KTP masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Dari dua WNA yang masuk DPT itu ternyata salah satunya sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Ketua Bawaslu Cirebon Mohamad Joharudin menyebutkan pihaknya telah memverifikasi temuan adanya dua WNA yang terdaftar itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon. Ternyata, lanjut Johar, satu orang yang dicurigai WNA atas nama Yap Soe Bok asal China sudah menjadi WNI sejak 2010 silam.

"Untuk Yap Soe Bok asal China sudah menjadi WNI sejak 2010. Yang bersangkutan sudah memiliki KTP sejak 2012, ini kita ketahui setelah verifikasi faktual," ucap Joharudin kepada awak media di kawasan Stadion Bima Kota Cirebon, Rabu (6/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, dia menjelaskan, dari hasil verifikasi faktual lainnya membenarkan bahwa Yumiko Kashu seorang WNA asal Jepang yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Bahkan, sambung Joharudin, Yumiko Kashu telah masuk DPT sejak 2018 silam.

"Yang bersangkutan (Yumiko) memang benar WNA, sudah terinput di DPT waktu Pilkada 2018 lalu. Kita sudah instruksikan Panwascam setempat," kata Joharudin.

Adanya temuan tersebut, lanjut Joharudin, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mencoret Yumiko Kashu dalam DPT. Karena, menurut dia, Yumiko Kashu tak memiliki hak untuk memilih.

"Kami akan membuat putusan. Kemudian, putusan itu menjadi rekomendasi bagi KPU untuk menandai bahwa yang bersangkutan (Yumiko Kashu) tak memenuhi syarat. Ini sesuai aturan undang-undang nomor 7 Tahun 2017, yang memiliki hak pilih itu WNI," kata Joharudin.


Bawaslu Cirebon menemukan adanya data dua warga negara asing (WNA) yang memiliki e-KTP tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2019 nanti. Kejanggalan daftar pemilih tetap (DPT) tersebut ditemukan saat Bawaslu Kota Cirebon memverifikasi data.

"Dari 215 WNA yang memiliki e-KTP di Kota Cirebon, dua di antaranya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ini berdasarkan hasil kroscek dari data Disdukcapil, sistem KPU, kemudian kita temukan," ujar Joharudin.


Simak Juga 'Mendagri Pastikan 4 WNA Pemilik e-KTP Dicoret dari DPT':

[Gambas:Video 20detik]

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads