Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni melaporkan, WNA yang masuk dalam DPT adalah warga negara Swiss berinisial CES, 63 tahun. CES, kata Uri, terdaftar sebagai pemilih di TPS 20, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran.
Uri menjelaskan, temuan ini mula-mula dilaporkan Panwas Desa dan Panwas Kecamatan setempat. Setelah diverifikasi, kata Uri, yang bersangkutan memang WNA yang seharusnya tidak mempunyai hak pilih sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kata Uri, CES memang telah menetap lama di Pangandaran dan memiliki e-KTP. Namun begitu, kata Uri, KTP yang dimiliki CES adalah KTP beratatus WNA.
Atas temuan ini, Uri menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU. Pihak KPU, kata Uri, berjanji akan menindaklanjuti temuan ini dan mencoret yang bersangkutan dari DPT.
"Hasil kooridnasi dengan KPU, kemungkinan kesalahan terjadi di petugas pendataan yang tidak bisa membedakan KTP WNI dan WNA," kata Uri kepada detikcom, Kamis (1/3/2019).
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kata Uri, setidaknya tercatat 36 WNA tinggal di Kabupaten Pangandaran. Dari jumlah tersebut, menurut dia, tidak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan sejenis.
"Kami sedang menelusuri, barangkali ada kasus yang lain," ujar dia.
![]() |
Sementara itu saat dicek redaksi melalui website KPU dengan memasukkan nama dan NIK yang sama pada pukul 15.30 WIB, Jumat (1/3/2019), tidak ditemukan. Sementara saat Bawaslu mengecek Kamis pagi, masih ada.
Saksikan juga video 'Heboh e-KTP WNA, DPR Sarankan Data Ekspatriat Diverifikasi':
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini