Jaksa Siapkan 11 Saksi Kasus Bahar bin Smith Aniaya Remaja

Jaksa Siapkan 11 Saksi Kasus Bahar bin Smith Aniaya Remaja

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 01 Mar 2019 11:16 WIB
Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang perdana kasus penganiayaan di PN Bandung. (Antara Foto/M Agung Rajasa)
Bandung - Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 11 saksi atas kasus penganiayaan dua remaja yang dilakukan terdakwa Habib Bahar bin Smith. Saksi akan dihadirkan apabila majelis hakim memutuskan perkara tersebut berlanjut.

"Kita rencananya ada 11 saksi yang akan diperiksa di persidangan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali kepada detikcom, Jumat (1/3/2019).


Namun, menurut Abdul, dihadirkannya para saksi ini menanti putusan sela majelis hakim. Sebab, pihak Bahar melalui pengacaranya mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa Kejari Cibinong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksepsi akan dilakukan pada persidangan selanjutnya pekan depan, Rabu 6 Maret 2019. Pihak Bahar akan menyampaikan poin-poin eksepsi atas dakwaan yang diberikan jaksa. Nantinya, eksepsi itu akan diputuskan hakim melalui putusan sela. Apabila hakim memutuskan perkara tersebut berlanjut, maka jaksa bisa menghadirkan para saksi itu.

"Tapi memang belum ada agenda ke saksi," kata Abdul.

Dalam sidang dakwaan kemarin, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Jaksa juga telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.

Atas dakwaan tersebut, Bahar akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Seorang pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta, mengaku baru mendapatkan dakwaan tersebut pada malam sebelum pembacaan dakwaan. Dia menilai surat dakwaan itu kabur.

"Pasalnya tumpang-tindih, lalu Undang-Undang Perlindungan Anak itu kabur menurut saya. Harusnya diambil alternatif Pasal 170 atau Undang-Undang Perlindungan Anak. Dan ini perlu diketahui dalam BAP yang kita baca, anak ini sudah nikah, jadi tidak bisa dikatakan anak. Itu pengakuan orang tuanya bahwa anak ini sudah nikah, yang Umam itu," kata Ichwan.


Simak Juga 'Ini Aksi Habib Bahar yang Berujung Penahanan':

[Gambas:Video 20detik]


(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads