Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Terancam 8 Tahun Bui

Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Terancam 8 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 28 Feb 2019 17:03 WIB
Habib Bahar bin Smith (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Habib Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Atas perbuatannya, Bahar terancam hukuman penjara mencapai 8 tahun.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Bahar dengan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasal yang didakwakan, ancaman hukuman tertinggi delapan tahun (penjara)," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali kepada detikcom, Kamis (28/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Bahar didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Perbuatan tersebut dilakukan Bahar di pondok pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin. Ponpes ini diketahui milik Bahar.

Dakwaan jaksa juga menguraikan secara detail penganiayaan yang dilakukan Bahar. Perbuatan berawal dari Bahar yang meradang akibat Cahya Abdul Jabar mengaku-ngaku menjadi Habib Bahar di Bali.

Bahar lantas mengutus santrinya untuk mencari korban. Singkat cerita kedua korban ditemukan dan dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin. Di Ponpes tersebut, kedua korban dianiaya bahkan kedua korban diminta berkelahi. Aksi penganiayaan Bahar itu dilakukan dengan melibatkan 15 santrinya.

Bukan hanya menganiaya, Bahar juga meminta santrinya untuk mencukur botak kedua korban. Bahkan ada santri yang menjadikan kepala salah satu korbannya asbak. Santri itu mematikan rokok di kepala korban.



Ini Aksi Habib Bahar yang Berujung Penahanan, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads