Kadisdukcapil Kota Bandung Popong W Nuraeni mengatakan KTP dimiliki WNA itu tidak memiliki kelebihan apa-apa. KTP tersebut hanya sebatas identitas layaknya paspor.
"Enggak ada untuk spesial akses layanan apa-apa, hanya identitas biasa. Dan dipastikan mereka (WNA pemilik KTP) tidak memiliki hak pilih di Pilpres dan Pileg 2019 nanti," ujar Popong di Bandung Menjawab, Kamis (28/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Popong menjelaskan pada umumnya mereka yang memiliki KTP adalah pekerja yang sudah lama dan tinggal bersama pasangannya setelah menikah dengan warga Kota Bandung. Sebanyak 281 KTP WNA tersebut masuk dalam 252 Kartu Keluarga (KK).
Menurut Popong, Pemkot Bandung telah mengeluarkan KTP untuk WNA sejak lama. "KTP WNA ini sebenarnya bukan hal baru karena memang sudah ada di Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013. Jadi WNA yang sudah memenuhi persyaratan mendapatkan KTP," katanya.
Salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh WNA agar memiliki KTP adalah Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Imigrasi dan telah berusia 17 tahun. Selanjutnya tinggal memproses KTP di Disdukcapil.
"Untuk pembuatan (KTP) juga tidak ada yang namanya dipermudah. Sama saja dengan warga yang akan membuat e-KTP," ucap Popong.
Meski sama-sama bernama KTP, namun Popong memastikan dari segi bentuk dan bahan ada perbedaan. Selain itu KTP untuk WNA tidak berlaku seumur hidup karena menyesuaikan dengan masa berlaku KITAP.
Baca juga: Kemendagri: WNA Tak Bisa Memilih di Pemilu! |
Simak Juga 'Heboh e-KTP WNA, DPR Sarankan Data Ekspatriat Diverifikasi':
(tro/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini