Kadis Penataan Ruang Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menjelaskan dua lantai yang kini telah disegel tidak boleh digunakan. Sebab dua lantai tersebut dibangun tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
Zul belum bisa memastikan apakah dua lantai tersebut bisa dilegalkan setelah mengurus izin. Sebab hotel tersebut berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang memiliki persyaratan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zul, jika tim tersebut tidak memberikan rekomendasi maka pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk dua lantai tersebut. "Kalau memang tidak bisa sama sekali, harus dibongkar kembali menjadi rooftop," ucapnya.
Pihaknya menegaskan dua lantai yang telah disegel tidak boleh dimasuki oleh siapa pun apalagi terjadi perusakan segel. Jika hal itu terjadi maka pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.
"Selama izin tidak ada, segel ini tidak boleh diapa-apakan. Kalau sampai dibuka maka ada masalah hukum yang dilanggar," ujar Zul.
Di tempat yang sama, Kadisbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari menjelaskan selain menyelewengkan izin bangunan, hotel bintang empat tersebut sejak 2016 juga tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kenny mengatakan saat ini pemerintah telah melayangkan teguran agar izin tersebut segera diurus. Jika tidak maka seluruh operasional hotel akan ditutup.
"Kalau tidak diperpanjang, ya sama kaya Sheo (hotel disegel lainnya). Semua operasional dihentikan," kata Kenny. (tro/bbn)