Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari dinas terkait mengenai dugan pelanggaran yang dilakukan pihak hotel.
"Kita sekarang masih mengkaji ada 3 sampai 5 hotel lagi. Itu hotel melati sampai berbintang. Ya kira-kira begitulah (ada hotel bintang 4 lagi)," ujar Mujahid kepada detikcom via telepon, Jumat (22/2/2019).
Mujahid menjelaskan ada rentang waktu sekitar satu bulan untuk melakukan kajian sebelum nantinya ditentukan apakah hotel tersebut melanggar atau tidak. Selain itu selama proses pemeriksaan dan pemeriksaan pihak hotel juga diberi waktu untuk memperbaiki kesalahan.
"Selama peringatan 1-3 itu kita arahkan untuk memperbaiki dan melengkapi. Kalau tidak, baru kita beri teguran. Barulah kalau tidak juga dipenuhi maka kita lakukan seperti penyegelan kemarin," katanya.
Soal pelanggaran, Mujahid mengatakan 3-5 hotel yang sedang dikaji tersebut terindikasi memiliki kesalahan bermacam-macam. "Ada yang TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) ada juga soal IMB yang tidak sesuai peruntukannya. Macam-macam, pokoknya melanggar Perda," katanya.
Sebelumnya tim gabungan Pemkot Bandung menyegel Sheo Resort Hotels di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Penyegelan hotel bintang 4 itu dilakukan karena pemilik tidak memperpanjang TDUP sejak tahun 2015 lalu.
Seharusnya setelah disegel hotel tidak boleh beroperasi. Hanya saja karena okupansi masih di atas 70 persen, hotel masih bisa melayani tamu tersisa dengan catatan tidak ada penerimaan yang baru. (tro/ern)