Sunjaya mendapatkan duit Rp 100 juta setelah melantik Gatot. Atas pelantikan itu, Gatot memberikan uang kepada Sunjaya melalui ajudan Sunjaya, Deni Syafrudin.
"Setelah menerima uang dari Gatot, selanjutnya Deni Syafrudin melaksanakan arahan terdakwa untuk mentransfer uang sejumlah Rp 250 juta guna keperluan sumbangan acara hari sumpah pemuda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Sunjaya sendiri merupakan eks Kader PDIP Jawa Barat yang dipecat akibat perkara suap ini. Sayang dalam surat dakwaan, jaksa tak menjelaskan terkait kegiatan sumpah pemuda PDIP tersebut.
Jaksa lalu menjelaskan uang Rp 250 juta yang diserahkan oleh Sunjaya untuk acara sumpah pemuda PDIP tersebut berasal dari berbagai sumber. Salah satunya uang Rp 100 juta yang berasal dari Gatot Rachmanto.
"Deni Syafrudin menggabungkan uang yang berasal dari Gatot Rachmanto Rp 100 juta dengan uang milik terdakwa sejumlah Rp 70 juta dan ditambah dengan uang sejumlah Rp 80 juta pemberian Supadi Priyatna (Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia). Sehingga seluruhnya berjumlah Rp 250 juta," kata jaksa.
Uang tersebut lantas ditransfer ke rekening atas nama Elvi Diana untuk sumbangan hari sumpah pemuda. Deni lantas melaporkan hal itu kepada Sunjaya.
Simak Juga 'Suasana Pemkab Cirebon setelah Bupati Sunjaya Diamankan KPK':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini