Polisi menemukan transaksi perbankan yang jumlahnya mencapai Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu satu tahun yang dipegang istri AM, S (42) di kediamannya di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Kendati berada di balik jerusi besi, AM tetap bisa 'mandi uang' dari bisnis haram yang dijalaninya. Siapa AM?
Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Marzuki mengatakan AM merupakan napi kasus narkoba yang divonis menjalani hukuman kurungan penjara selama 7 tahun. "Pelaku ini napi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku diamankan oleh Polres Indramayu pada 5 Agustus 2017 silam," kata Yoris kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Rabu (27/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbongkarnya bisnis sabu yang dijalani AM itu berawal dari laporan masyarakat. CPT, seorang sipir menjadi orang pertama yang diamankan polisi.
Sipir yang tercatat sebagai warga Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu ini bertugas menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Klas II Indramayu. Dalam satu pekan, CPT menyelundupkan sabu-sabu sebanyak dua kali ke dalam lapas.
"CPT ini mengaku telah menyelundupkan beberapa kali sabu-sabu selama enam bulan terakhir. CPT ini suruhan dari AM," kata Yoris. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini