Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah menyebut pihaknya tidak melarang 17 lagu tersebut disiarkan dalam bentuk lagu atau videoklip. Hanya saja pemutarannya yang dibatasi.
"Bukan dilarang, tapi dibatasi. Kita batasi penayangannya hanya bisa mulai pukul 22.00 WIB sampai 03.00 WIB," ujar Dedeh kepada detikcom via telepon, Selasa (26/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedeh menjelaskan 17 lagi tersebut bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. Dalam ayat (1) tersebut program siaran dilarang berisi lagu dan/atau videoklip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan atau mengesankan aktivitas seks.
Video: KPID Jabar Batasi Penyiaran 17 Lagu, Jerinx Singgung RUU Permusikan
Sementara dalam ayat (2) dijelaskan program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan/atau lirik yang dapat menjadikan peremuan sebagai objeks seks.
"17 lagu tersebut masuk klasifikasi dewasa (D). Sesuai Pasal 38 ayat (2) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 maka klasifikasi D hanya boleh disiarkan antara pukul 22.00-3.00 waktu setempat," ujar Dedeh.
Sebelum memutuskan hal tersebut KPID memastikan telah menggelar Rapat Dengar Para Ahli (RDPA) pada tanggal 11 Oktober 2018. Selanjutnya keputusan diambil pada Pleno KPID Jabar pada 11 Februari 2019 hingga disahkan menjadi surat edaran pada 18 Februari 2019. (tro/ern)