Hal itu dikatakan Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah kepada detikcom melalui telepon, Selasa (26/2/2019). Menurutnya pembatasan penyiaran berawal dari aduan masyarakat dan pengawasan KPID terhadap isi siaran. Sepanjang tahun 2018-2019 ditemukan puluhan lagu yang terindikasi mengandung pelanggaran.
"Berdasarkan aduan dan pemantauan ada 86 item (lagu). Di antaranya 34 itu hasil dari pemantauan, sisanya aduan masyarakat," ujarnya yang membenarkan surat edaran yang beredar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan temuan tersebut pihaknya menggelar serangkaian rapat bersama para ahli seperti budayawan dan ahli bahasa. Alhasil pada rapat pleno KPID Jabar dari 86 lagu tersebu mengerucut menjadi 17.
"Dari 86 mengerucut jadi 17 lagu. Ini lagu barat semua. Pernah (serupa) tahun 2016 lalu, itu tentang lagu dangdut. Sekarang lagu barat," katanya.
Sebelumnya ramai di media sosial mengenai surat edaran tersebut. Terdapat tiga lembar surat edaran yang berisi dasar pembuatan, keputusan hingga daftar 17 lagu yang dilarang.
Beberapa lagu yang dibatasi pemutarannya adalah 'Dusk Till Down' dari Zayn Malik, 'Mr. Brightside' dari The Killers, hingga 'That's What I Like' milik Bruno Mars.
(tro/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini