"Aturan secara Undang-undang memperbolehkan, barang siapa yang tinggal di Indonesia yang sudah memiliki Ketentuan Izin Menetap (KITAP) harus diberikan identitas dalam bentuk KTP-el. Perbedaannya dimunculkan kewarganegaraannya, kemudian waktunya 5 tahun," kata Sidiq kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
Sidiq mengaku sudah menyerahkan 17 data WNA yang memiliki e-KTP kepada pihak KPU berikut ada indikasi dugaan data kesalahan input di pihak KPU. "Kita serahkan data 17 WNA asing berikut indikasi kemungkinan kesamaan NIK, intinya WNA tidak boleh punya hak pilih. Data kami 17 orang WNA tidak boleh memilih, baik Pileg maupun Pilpres," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heboh TKA Asal China Punya e-KTP Cianjur, Simak Videonya:
(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini