Ketiga emak yang diamankan ini merupakan warga Karawang. Ketiganya yakni ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang. Mereka diamankan kemarin, Minggu (24/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat. Nggak bisa sumber dari 'katanya'. Nanti kita dalami keterangannya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/2/2019).
Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tiga ibu-ibu tersebut. Belum disimpulkan motif termasuk asal usul ketiganya.
"Nanti (kepastian) dari hasil singkronisasi penyidik," kata Truno.
Truno mengatakan ketiganya bisa dijerat dengan beberapa pasal seperti undang-undang pemilu hingga UU ITE Pasal 28 ayat 2. Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara. Saat ini penyidik tengah mendalami terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga orang ibu rumah tangga tersebut.
Saksikan juga video 'Soal Kawin Sejenis Sah Jika Jokowi Menang, Ma'ruf: Ngawur!':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini