Sambil Teriak 'Begal', Berandalan Motor Habisi Nyawa Andri

Sambil Teriak 'Begal', Berandalan Motor Habisi Nyawa Andri

Sudirman Wamad - detikNews
Jumat, 22 Feb 2019 21:28 WIB
Pelaku pengeroyokan Andri. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon - Nyawa Andri (25) dihabisi sekelompok berandalan motor di Cirebon. Saat dikeroyok, Andri diteriaki sebagai begal oleh para pelaku.

Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy menceritakan kejadian keji yang menimpa Andri itu terjadi pada Minggu (10/2) dini hari. Insiden maut tersebut bermula ketika Andri berboncengan dengan rekannya melintasi Jalan Drajat, Kota Cirebon, menuju rumahnya di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Tepat di depan SPBU Jalan Drajat, korban ini dilempari batu oleh salah seorang pelaku dari kelompok sepeda motor. Sehingga motor korban pun terjatuh," kata Roland di Mapolresta Cirebon, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (22/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati terjatuh, menurut dia, Andri kembali bangun kembali dan mendekati para pelaku. Andri kesal dengan kelakuan para pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, menurut Roland, Andri sempat memukul seorang berandalan menggunakan sabuk pinggang.

"Kelompok motor itu melakukan perlawanan terhadap korban. Korban dan rekannya sempat lari. Namun Andri berhasil ditangkap oleh para pelaku," kata Roland.

Sambil Teriak 'Begal', Berandalan Motor Habisi Nyawa AndriKapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy memperlihatkan barang bukti. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Korban sempat melarikan diri menuju musala terdekat. Lima orang pelaku yakni JF, MA, DF, dan MW mengejar dan menangkap Andri. Menurut Roland, kelima pelaku itu menggiring Andri ke perempatan yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pelemparan.

"Korban dibawa di perempatan Jalan Cucimana, kemudian diteriaki begal. Andri dikeroyok, saat pengeroyokan datanglah pelaku lainnya yakni MR, IM, dan RAK yang juga ikut mengeroyok korban hingga tergeletak tak sadarkan diri di lokasi," tutur Roland.

Andri sempat dibawa oleh masyarakat sekitar ke rumah sakit terdekat. Namun nyawanya tak tertolong.

Tujuh pelaku yang terlibat itu, enam di antaranya masih anak-anak. Polisi berhasil meringkus lima orang pelaku di tempat yang berbeda-beda. Dua di antaranya masih buron.

"MW pelaku dewasa ditangkap di kediamannya, IM di kediamannya, RAK di sekolahnya, JF menyerahkan diri, dan MR di rumahnya. Dua lainnya, yakni DF dan MA masih dilakukan pencarian," ucap Roland.

Para pelaku dijerat pasa 338 KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads