Mengenakan pakaian tahanan, tiga tersangka menggunakan penutup kepala dipamerkan polisi. Teman-teman pelaku sempat riuh saat pelaku yang masih berusia 14, 15 dan 17 tahun itu digiring di hadapannya.
"Penanganan tetap berbeda karena mereka masih di bawah umur. Kita melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang pelajar, namun yang terbukti melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam adalah tiga orang ini," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo, Senin (18/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap budaya menyelesaikan masalah dengan kekerasan tidak kembali berulang. Cukup ini saja dan jangan kembali terulang aksi saling balas serta hal lain yang ujungnya malah merugikan semua pihak," tutur Susatyo.
![]() |
"Kita kembangkan dengan mengidentifikasi video yang beredar. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat. Pelaku kita jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan," ujar Susatyo.
Pantauan di lokasi, beberapa pelajar terlihat menundukkan kepalanya. Sejumlah pelajar perempuan tampak terisak melihat tiga temannya yang terlibat tawuran.
Aksi tawuran pelajar terjadi di Jalan Palabuhan II, Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, 14 Februari 2019. Dalam video berdurasi 1 menit 26 detik terlihat pelajar dari dua sekolah saling berhadap-hadapan membawa berbagai senjata tajam dan gir modifikasi. Pada detik ke 30 terdengar suara ledakan senjata api, sejumlah aparat keamanan datang dan berusaha membubarkan pelajar yang bentrok. Warga yang berada di sekitar lokasi juga terlihat emosi dan ikut mengejar beberapa pelaku. (sya/bbn)