"Untuk berkas Habib Bahar masih disiapkan. Nanti akan dilimpahkan langsung oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Cibinong," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali via pesan singkat, Senin (18/2/2019).
Jaksa belum bisa memastikan kapan berkas tersebut dilimpahkan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Bandung sendiri masih menunggu berkas tersebut dilimpahkan untuk nantinya ditentukan perangkat termasuk jadwal persidangan.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Persidangan yang awalnya akan dilakukan di PN Cibinong dipindah ke Bandung. Pemindahan telah disetujui oleh Mahkamah Agung.











































