Rekan Joko berinisial DFA (16) yang juga terdakwa menyebut Joko ikut melakukan penganiayaan. Menurut DFA, rekannya itu ikut memukul Haringga.
"Joko ikut mukul juga, lebih dulu Joko. Mukul satu kali bagian punggung," ucap DFA saat bersaksi atas terdakwa Joko dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mukul berapa orang? 100 orang?," tanya hakim
"Lebih pak," jawab DFA.
DFA, Joko dan Cepi lantas ikut terlibat. Joko melakukan pemukulan di bagian punggung sementara Cepi memukul bagian punggung tubuh Haringga.
"Mukul pakai tangan kosong," katanya.
Dia menuturkan usai melakukan pemukulan tersebut, mereka berpindah posisi. Malahan mereka sempat 'ngopi' bareng usai menganiaya.
"Setelah mukul, ngopi," kata dia.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung langsung mengkonfrontir kesaksian DFA ke Joko. Namun Joko tetap enggan mengaku melakukan penganiayaan itu.
"Saya tidak mukul," kata Joko.
"Tapi datang bareng?," kata jaksa.
"Datang bareng iya," jawab Joko.
"Ngopi bareng," tanya jaksa lagi.
"Ngopi bareng iya," kata Joko.
Sejak awal Joko memang mengaku tak ikut menganiaya Haringga. Meski begitu, Joko tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Sampai detik ini, pengakuan dia tidak melakukan apa-apa terhadap Haringga Sirla," ucap kuasa hukum Joko Susilo, Dikdik Sumaryanto saat ditemui usai persidangan, Selasa (15/1/2019). (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini