Sekdis Penataan Ruang Kota Bandung Chairul Anwar mengatakan perizinan pabrik saat ini masih dalam proses. Tapi di lapangan pabrik sudah mulai pembangunan.
"Mereka membangun, sementara izin sedang berjalan (belum selesai). Ada juga tuntutan dari masyarakat agar aktivitas dihentikan," ujar Anwar dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (4/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali, pabrik tetap beroperasi. Sehingga pada Jumat 1 Februari lalu pemerintah mengeluarkan SP3 dan melakukan penyegelan dengan disaksikan warga.
"Masyarakat ingin punya keyakinan, akhirnya Jumat lalu disegel oleh Satpol PP bersama-sama dengan kami (Distaru)," katanya.
Saat ini proses izin pabrik tersebut masih dalam tahap desain ulang dari pihak perusahaan. Anwar menegaskan, selama IMB belum keluar maka tidak boleh ada aktivitas di lokasi.
Selain itu masalah lain yang harus segera diselesaikan ialah konflik sosial dengan warga terkait jalan yang akan ditutup. Sehingga warga harus memutar lebih jauh di luar area pabrik.
"Jalan akan digunakan untuk mobil besar menaik turunkan barang, kemudian jalan ditutup dan pindah ke pinggiran lahan perusahaan. Hanya saja mengelilinginya lebih jauh dan memerlukan lebih banyak waktu. Masyarakat belum berkenan, mereka berkeinginan jalan itu tetap digunakan," tutur Anwar. (tro/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini