Sidang lanjutan beragenda pemeriksaan terhadap saksi tersebut rencananya digelar hari ini, Selasa (29/1/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun hingga siang, persidangan tak kunjung digelar.
"Sidangnya diundur menjadi hari Kamis nanti," ucap pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang mengatakan berdasarkan informasi yang dia terima, dimundurkannya jadwal persidangan atas pertimbangan hakim. Menurutnya, jadwal hakim untuk persidangan hari ini padat.
"Hakimnya jadwal sidangnya padat hari ini. Jadi diundur," kata Dadang.
Sidang tersebut rencananya menghadirkan sejumlah saksi. Dadang mengatakan saksi yang akan dihadirkan berasal dari polisi yang melakukan penangkapan pelaku hingga saksi yang ada di lokasi kejadian.
"Termasuk ada dua orang anak yang sudah divonis dihadirkan menjadi saksi," ucap Dadang.
Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa 7 orang. Mereka ialah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). Ketujuh orang tersebut didakwa dua pasal yakni Pasal 338 KUHP dan kedua diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini