"Sampai detik ini, pengakuan dia tidak melakukan apa-apa terhadap Haringga Sirla," ucap kuasa hukum Joko Susilo, Dikdik Sumaryanto saat ditemui usai persidangan, Selasa (15/1/2019).
Dalam persidangan perdana hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung membacakan dakwaan atas nama Joko. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Joko datang ke Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat pertandingan Persib Bandung versus Persija Jakarta bersama dengan tersangka lain yakni Cepi Gunawan dan DF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan ketiganya ikut terlibat melakukan penganiayaan terhadap Haringga. Hal itu dilakukan mereka saat mendengar ada keributan di pintu biru Stadion GBLA Bandung.
"Dia memang ada di situ faktanya. Tapi dari keterangan, dari bukti yang ada, tidak menunjukkan Joko melakukan. Dia saat itu hanya menyelamatkan seseorang. Nanti akan kami hadirkan saksinya," kata Dikdik.
Meski 'kekeuh' tak mengakui perbuatannya, Joko tidak mengajukan eksepsi. Sama seperti terdakwa lain, dirinya menerima dan akan menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.
"Terkait apa yang didakwakan menyangkut hukum acara kami tak melakukan (eksepsi). Kami ingin fakta persidangan utuh. Saksi-saksi yang dihadirkan akan mempertegas, digali apakah Joko terlibat atau tidak," tutur Dikdik.
Sementara itu, terdakwa lain juga tak mengajukan eksepsi. Mereka menerima dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Saat disampaikan kami penasihat hukum tidak eksepsi isi dakwaan karena di sisi lain terdakwa pro aktif nanti kita bongkar semua berkaitan kasus ini. Kita ikuti prosesnya nanti akan disampaikan pada pembelaan," ucap pengacara terdakwa lain, Dadang Sukmawijaya.
Tujuh terdakwa itu masing-masing Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). Dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang hari ini, ketujuh orang tersebut didakwa dua pasal yakni Pasal 338 KUHP dan kedua diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini