"Saat itu saudara menyuruh carikan orang gila untuk buat rekening. Orang gilanya difoto, dibuatkan KTP dan ditandatangani oleh Deni (ajudan Bupati)," tanya hakim Rojai dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019).
Pertanyaan hakim ini merujuk pada keterangan eks ajudan Bupati Sunjaya, Deni Saprudin yang sudah diperiksa. Sunjaya kala itu menyuruh Deni membuka rekening untuk menyimpan dana yang diterima dari ASN maupun rekanan Bupati Sunjaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu," kata Sunjaya.
Soal rekening ini juga diungkapkan oleh jaksa KPK. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Sunjaya membuka rekening untuk menerima uang dari ASN.
"Saya bacakan BAP saudara soal membuka rekening. Anda menyebutkan jangan tersimpan dalam satu rekening agar terpecah. Baik itu uang dari rekanan, hasil rotasi, mutasi dan promosi. Hal itu dilakukan agar tidak terketahui atau terlacak jika bupati memiliki banyak dana," kata jaksa.
Sunjaya kembali membantah dan menyebut BAP tersebut keliru. "Saya pikir itu pernyataan ajudan. Pada saat saya periksa selanjutnya, saya baca banyak yang tidak sesuai, tapi memang saya menandatanganinya," tuturnya. (dir/ern)











































