"Setelah dilakukan perbuatan cabul, saat pulang anak-anak dikasih uang jajan. Nominalnya Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema saat dihubungi, Selasa (22/1/2019).
Adapun modus yang dilakukan predator anak tersebut ialah dengan cara membuka les privat. DRP mengiklankan dirinya melalui selebaran yang ditempel di sejumlah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika mulai pelajaran, disuguhi film atau video porno dari laptop tersangka. Sehingga terpengaruh dan jadi tindakan yang tidak pantas dilakukan anak-anak. Kemudian karena anak-anak sudah ada yang terpengaruh, sehingga sudah ada yang menjadi korban daripada tersangka," kata Irman.
Kasus itupun terungkap setelah salah seorang korban menjual memori ponsel ke ibunya. Saat dipasang, ibu korban kaget melihat ada video tak senonoh sehingga dilaporkan ke Polrestabes Bandung.
Polisi menyelidiki kasus itu hingga menangkap pelaku di kawasan Mandalajati. Dari hasil pemeriksaan, ada 34 pelajar yang jadi korban.
"Korban semua laki-laki usia variasi dari pelajar SD sampai SMK," kata Irman. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini