Hal itu disampaikan Pengamat Politik Unpad Firman Manan saat dihubungi detikcom, Selasa (22/1/2019). Firman menilai positif keberadaan TAP. Tim ini menurutnya dibentuk untuk memastikan visi misi dan program gubernur baru bisa dijalankan secara baik.
"Saya pikir tim ini untuk memastikan visi misi gubernur, untuk memastikan bahwa pekerjaan pemerintahan dengan baik. Fungsinya untuk mengasistensi birokrasi, menurut saya tidak masalah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini bukan hal yang baru. TGUPP juga sudah ada sejak 2015," ucapnya.
Namun, lanjutnya, jangan sampai tim ini bubar karena ada permasalahan aturan yang dijalankan. Bahkan bila perlu menurutnya berkonsultasi ke Kemendagri untuk aturan hukumnya.
"Karena ini pemerintah daerah harus jelas dasar hukumnya. Dulu itu (zaman Ahmad Heryawan) masalahnya dalam hal itu (payung hukum). Sekarang harus dipastikan punya dasar hukum yang kuat, termasuk tugas dan fungsi yang dijalankan. Agar tim ini bekerja tidak keluar dari jalurnya," tandasnya.
Mengenai adanya eks timses yang ikut terlibat dalam tim tersebut, dia menilai bukan masalah berarti sepanjang memiliki kualitas yang baik.
"Menurut saya kompetensi penting. Sampaikan saja kepada publik tentang kompetnsi yang dimiliki figur-figur ini. Ini juga menjadi tantangan bagi TAP agar bisa menunjukkan kualitas secara baik," ujarnya.
Sementara itu dihubungi terpisah Pengamat politik UPI Karim Suryadi menilai wajar bila pembentukan TAP mendapat sorotan khususnya dari dewan. Pasalnya dia melihat dari sisi kelembagaan, Pemprov Jabar sudah cukup memadai dan lengkap.
Misalnya saja untuk urusan perencanaan pembangunan sudah ada Bappeda, untuk sinkronisasi ada Inspektorat dan lembaga atau dinas lainnya. Seharusnya keberadaan semua lemabaga itu bisa dimaksimalkan untuk menjalankan setiap program pembangunan.
"Saya khawatir jadi penguatan yang melemahkan. Karena ide dasarnya (TAP) untuk memperkuat lembaga," kata dia.
Dia juga melihat, pembentukan TAP seakan menjadi bentuk ketidak percayaan seorang gubernur kepada aparaturnya. Padahal baiknya, gubernur atau seorang bisa lebih mempercayai aparaturnya.
"Jadi seakan-akan tidak percaya. Karena riset, seorang manajer tidak percaya kualitas stafnya," ucapnya.
Menyangkut dasar hukum yang dipersoalkan DPRD, Karim menyarankan agar Pemprov menjelaskan secara gamblang. Karena dia juga tidak melihat ada aturan yang bisa menjadi dasar pembentukan tim tersebut.
"Karena (TAP) sudah terbentuk,mengkomunikasikan secara jujur kenapa alasannya, apa urgensinya. Kenapa komposisi seperti itu, semua harus dirangkul," ucapnya.
Disinggung ada semangat mengembangkan dinamic government sebagai inovasi yang dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dia mengakui itu. Tapi menurutnya harus dijelaskan karena setiap inovasi belum tentu diterima oleh semua orang. "Komunikasikan dengan semua orang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Jabar soroti pembentukan Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) yang digagas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Tim tersebut dinilai tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Anggota Komisi I DPRD Jabar Didin Supriadin menuturkan, tim yang sekarang dibentuk Ridwan Kamil hampir sama seperti tenaga ahli yang dibentuk oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Tim itu bertugas membantu dan memberi masukan kepada gubernur.
Namun dari sisi aturan dalam pembentukan tim itu, dinilai tidak jelas. Karena di dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan turunan dari aturan tersebut meminta agar pemerintah daerah merampingkan struktur organisasinya dengan tugas dan fungsi yang lebih maksimal.
"Saya soroti terkait dengan adanya Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) itu, harus dilihat dari sisi payung hukum. Tahun lalu saya jadi ketua Pansus perubahan SOTK. Turunan di UU 23 terkait pemerintah daerah, waktu itu subtansi dari perubahan SOTK itu seluruh provinsi lebih kepada perampingan tapi kayak fungsi. Makanya saat itu ada 50 OPD di Jabar menjadi 40 sekarang, ada bnyak pengurangan atau penggabungan" ucapnya.
Simak Juga 'RK Menyinergikan SDM di Jabar untuk Membangun':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini