"Semua korban adalah laki-laki. Mereka mulai dari pelajar SD, SMP dan SMK," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Senin (21/1/2019).
Irman mengatakan dari 34 anak yang telah dilakukan pemeriksaan, enam di antaranya terbukti disodomi oleh pelaku. "Enam, maaf, disodomi. Sisanya tindakan cabul. Total semua korban ada 34 anak," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Irman, para korban telah dilakukan pemeriksaan dan pendampingan. Sementara pelaku sudah menjalani pemeriksaan intensif dan kasusnya segera dilimpahkan ke Kejari Bandung.
"Kita masih dalami terus kasus ini. Termasuk kemungkinan ada korban lainnya," ujarnya.
Sebelumnya DRP yang berprofesi sebagai guru les matematika ini ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh salah satu orang tua korban.
Kini pelaku telah ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. DRP dijerat dengan Pasal 82 jo 76 e UU No 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 23 tahun 2003 tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tro/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini