Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan kasus tersebut terungkap saat salah seorang ibu korban menjual hp milik anaknya. Hp dijual, sementara memory card digunakan oleh sang ibu.
"Ternyata saat dibuka dalam memori itu banyak video porno," ujar Irman saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Senin (21/1/2019) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menagkap pelaku di rumahnya Jalan Mandalajati, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti dua unit laptop, satu buah flashdisk dan kamera. Barang bukti tersebut digunakan oleh pelaku untuk merekam aksi cabulnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo 76 e UU No 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 23 tahun 2003 tentang pencabulan terhadap anak.
"Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Irman. (tro/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini