Guru Les Matematika di Bandung Sodomi Muridnya

Guru Les Matematika di Bandung Sodomi Muridnya

Tri Ispranoto - detikNews
Senin, 21 Jan 2019 18:49 WIB
Ilustrasi kekerasan anak (Foto: Thinkstock)
Bandung - Polisi menangkap seorang guru les matematika berinisial DRP. Pria berusia 48 tahun itu ditangkap setelah terbukti melakukan aksi cabul dan sodomi terhadap muridnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan kasus tersebut terungkap saat salah seorang ibu korban menjual hp milik anaknya. Hp dijual, sementara memory card digunakan oleh sang ibu.

"Ternyata saat dibuka dalam memori itu banyak video porno," ujar Irman saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Senin (21/1/2019) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang ibu lebih terkejut ketika mengetahui jika sang anak juga divideokan oleh korban saat dicabuli. "Dari situ, orang tua korban melapor ke Polrestabes Bandung terhadap kejadian yang menimpa anaknya," katanya.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menagkap pelaku di rumahnya Jalan Mandalajati, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti dua unit laptop, satu buah flashdisk dan kamera. Barang bukti tersebut digunakan oleh pelaku untuk merekam aksi cabulnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo 76 e UU No 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 23 tahun 2003 tentang pencabulan terhadap anak.

"Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Irman. (tro/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads