Jaksa Bandung Mulai Berlakukan Sidang Cepat Perkara Narkotika

Jaksa Bandung Mulai Berlakukan Sidang Cepat Perkara Narkotika

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 19 Jan 2019 13:18 WIB
Tiga pengguna narkotik menjalani sidang singkat. (Foto: Istimewa)
Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mulai memberlakukan persidangan cepat terhadap penyalahgunaan narkotika. Sidang dilakukan maksimal 14 hari hingga vonis.

Pemberlakuan persidangan cepat telah dimulai pada Rabu 16 Januari 2019 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. Jaksa Kejari Bandung menyidangkan tiga terdakwa penyalahgunaan narkotika.

Duduk sebagai terdakwa Della Sunjaya, Erik Novriansyah dan Muhammad Arif. Dalam persidangan itu, ketiganya didakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejari Bandung Rudi Himawan mengatakan persidangan cepat ini merupakan kebijakan yang digulirkan oleh Kejari Bandung. Durasi persidangan perkara narkotik yang biasanya 30 hari lebih, dipangkas menjadi 14 hari.

"Justru kalau bisa satu hari lebih bagus. Kemudian kalau alat buktinya ringan ya bisa lebih cepat," kata Rudi dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (19/1/2019).

Sementara itu Kasipdium Kejari Bandung Agus Kausal Alam mengatakan penanganan cepat ini dilakukan khusus bagi pengguna. Sementara untuk kurir atau bandar dilakukan seperti biasa karena menyangkut teknis penyelidikan penegak hukum.

"Untuk kurir atau bandar penanganan perkara di pengadilannya seperti biasa. Kalau untuk pengguna, bisa cepat. Misalkan saat tertangkap lagi konsumsi narkotika lalu di tes urine, hasilnya sudah bisa ketahuan secara ilmiah dan dari situ bisa langsung penanganan perkara," kata Agus.

Agus menyatakan program ini dilakukan khusus bagi penyalahgunaan lantaran tingkat perkara yang berhubungan dengan narkotika paling tinggi di Bandung. Bahkan jumlahnya di atas 50 persen ketimbang perkara lain.

"Karena di Kota Bandung kasus pengungkapannya tinggi," katanya.


Sebelumnya, Kejari Bandung membuat terobosan baru dalam proses persidangan. Kejari berencana memangkas durasi waktu persidangan perkara narkotik dari dakwaan hingga putusan kurang dari 14 hari.

Kepala Kejari Bandung Rudi Himawan melalui Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam mengatakan terobosan ini rencananya akan diterapkan dalam peradilan pidana umum khususnya perkara narkotik. Diakuinya, terobosan ini sudah disetujui oleh Kejaksaan Agung.

"Ini terobosan dan diakui oleh Kejagung bahwa Bandung yang pertama untuk perkara narkotika khusus pengguna dilaksanakan dengan perkara singkat," ujar Agus di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (11/1/2019). (dir/tro)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads