Kepala Kejari Bandung Rudi Himawan melalui Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam mengatakan terobosan ini rencananya akan diterapkan dalam peradilan pidana umum khususnya perkara narkotik. Diakuinya, terobosan ini sudah disetujui oleh Kejaksaan Agung.
"Ini terobosan dan diakui oleh Kejagung bahwa Bandung yang pertama untuk perkara narkotika khusus pengguna dilaksanakan dengan perkara singkat," ujar Agus di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (11/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar perkara juga tidak bolak balik di persidangan. Kalau memungkinkan bisa (satu hari) yang penting tidak 14 hari dari pelimpahan hingga putusan. Kalau sehari kelar alhamdulillah," ucapnya.
Agus menambahkan penanganan perkara cepat untuk kasus narkotik ini dilakukan lantaran perkara narkotik di Kota Bandung lebih banyak ketimbang perkara lain. Berdasarkan data yang dikumpulkan Kejari Bandung, perkara narkotik di Kota Bandung ada lebih dari 50 persen.
"Hampir di atas 50 persen dari total kasus yang kami tangani. Jadi penanganan cepat untuk pengguna ini karena saat ditangkap kan mereka dites urin juga," kata dia. (dir/ern)