Dalam surat dakwaan yang diterima detikcom pada Jumat (11/1/2019), Yanyan didakwa membawa sabu-sabu seberat 1,11 gram. Dakwaan itu sudah dibacakan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar kemarin.
"Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman, sebanyak 4 paket sabu seberat 1,11 gram," ucap jaksa Kejati Jabar Tedy Setiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria diujung telepon tersebut, meminta Yanyan mengambil sabu-sabu di kawasan Ciganea, Purwakarta dan mengantar ke sebuah tempat. Yanyan menyanggupi dan mengambil barang 'haram' yang tersimpan di dekat tiang reklame. Sabu-sabu itu ditemukan Yanyan dalam sebungkus rokok.
"Sambil berjalan dilihat isinya, dan ternyata benar ada empat paket plastik bening berisi sabu," katanya.
Yanyan lantas mengantongi sabu-sabu itu dan pergi ke rumah neneknya di Cianjur. Namun dalam perjalanan, Yanyan justru ditangkap personel Direktorat Narkoba Polda Jabar.
Yanyan dijerat pasal 114 ayat (1) sebagaimana dakwaan primair, pasal 112 ayat (1) dakwaan subsidair, dan pasal 127 ayat (1) hurup a undang-undang No 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara, dan minimal enam tahun," kata Tedy. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini