"Kita masih pengembangan, dia belum mau membicarakan (jumlah anak buahnya). Kita belum bisa memastikan," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (8/1/2019).
Sejauh ini, IA dan NA selaku muncikari, diketahui mempekerjakan dua PSK online, inisial SR dan FI. Polisi sudah menetapkan IA dan NA sebagai tersangka. Keduanya harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Sedangkan dua PSK berstatus saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dir/bbn)