Pelaku pembunuhan ini diringkus polisi saat berada di dalam mobil. Mobil itu yang sebelumnya digunakan Tomy membawa jasad Nita ke Surabaya, Indramayu, Bandung dan Subang. Sewaktu pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Subang, pelaku mengaku tidak berniat membunuh istrinya.
Dia mencekik untuk menghentikan ocehan Nita. "Tadinya ga ada rencana membunuh. Supaya dia enggak berisik karena ngomel terus," ujar Tomy di Mapolres Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rabu 2 Januari 2019, Tomy membuang jasad istrinya di lahan kebun karet milik PTPN VIII, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Saat ditemukan warga, mayat Nita tertutup selimut.
Lelaki beruban ini beralasan membuang mayat istrinya lantaran kasihan. Dia menginginkan jenazah Nita segera diurus keluarga.
"Sudah jadi mayat sampai ke Surabaya. Ngebuangnya di Subang, selewat saja tidak ada rencana. Dibuang supaya cepat ketemu dan diurusin jasadnya sama anak-anak," tutur Tomy yang mengenakan kaus tahanan.
Tomy kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Subang. Polisi masih mendalami penyelidikan kasus tersebut. Dia diganjar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Tomy terancam hukuman 15 tahun penjara. (bbn/bbn)