Mereka ditangkap saat petugas gabungan melakukan operasi pada 26-31 Desember 2018. Pihak Imigrasi Bandung menyebutkan delapan orang tersebut tinggal di dua apartemen berbeda yaitu Buah Batu Park (6 orang) dan Newton (2 orang).
"Ke delapan orang ini pada saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menyerahkan dokumen izin tinggal," ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Ari Budijanto di kantor Imigrasi Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (2/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini para WN Nigeria tersebut ditahan di kantor Imigrasi Bandung. "Sehingga kami menempatkan di ruang detensi Imigrasi Bandung guna menunggu proses lebih lanjut," kata Ari.
![]() |
Barang bukti yang ditemukan antara lain paspor yang disobek-sobek, ponsel, laptop hingga uang tunai.
"Dugaannya memang ada. Ada paspor yang disobek, kita lagi mendalami maksudnya apa. Ada kemungkinan indikasi pelanggaran lain di luar pelanggaran keimigrasian. Tim kami masih pendalaman apakah perlu bekerja sama dengan instansi terkait," ujar Uray. (dir/bbn)