Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon Muhamad Tito Andriyanto mengatakan 22 WNA tersebur tersebar di Wilayah III Cirebon yang mencakup Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.WNA dideportasi, lanjut dia, mayoritas tersangkut permasalahan hukum yang ada di Indonesia.
"Dari 22 itu, 20 di antaranya melanggar pasal 75 undang-undang nomor 6/2011 tentang keimigrasian. Ya, karena melanggar hukum. Dua lainnya melanggar izin tinggal," ucap Tito kepada awak media saat pers rilis di kantornya di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (29/12/2018)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menyebutkan selain 2 WNA yang dideportasi lantaran melanggar izin tinggal, sebanyak 17 WNA lainnya melakukan pelanggaran yang sama. Namun, lanjut dia, 17 WNA itu hanya dikenakan sanksi beban biaya overstay.
"Kita kenakan beban biaya, pelanggarannya tidak melebihi 60 hari," ucapnya.
Selain mendeportasi dan mengenakan sanksi biaya beban, Tito menyebutkan selama 2018 pihaknya menahan 23 WNA yang melanggar undang-undang di rumah detensi. Rumah detensi merupakan rumah penahanan sementara dalam proses penindakan pelanggaran yang dilakukan WNA.
"Kita lakukan pendentisian terhadap 22 WNA yang melanggar pasal 75, kemudian 1 WNA yang melanggar pasal 119 undang-undang nomor 6/20111," ucapnya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini