Sepanjang 2018, Imigrasi Cirebon Deportasi 22 WNA

Sepanjang 2018, Imigrasi Cirebon Deportasi 22 WNA

Sudirman Wamad - detikNews
Sabtu, 29 Des 2018 13:18 WIB
Foto: Sudirman Wamad
Cirebon - Sepanjang 2018 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon mendeportasi 22 warga negara asing (WNA). Mereka melanggar hukum UU keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon Muhamad Tito Andriyanto mengatakan 22 WNA tersebur tersebar di Wilayah III Cirebon yang mencakup Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.WNA dideportasi, lanjut dia, mayoritas tersangkut permasalahan hukum yang ada di Indonesia.


"Dari 22 itu, 20 di antaranya melanggar pasal 75 undang-undang nomor 6/2011 tentang keimigrasian. Ya, karena melanggar hukum. Dua lainnya melanggar izin tinggal," ucap Tito kepada awak media saat pers rilis di kantornya di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (29/12/2018)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Tito menyebutkan dua WNA yang melanggar izin tinggal itu dikenakan pasal 78 undang-undang nomor 6/2011 tentang keimigrasian. "Karena yang melanggar izin tinggal melebihi 60 hari, maka dideportasi. Kalau tidak lebih 60 hari hanya dikenakan biaya beban," ucapnya.

Tito menyebutkan selain 2 WNA yang dideportasi lantaran melanggar izin tinggal, sebanyak 17 WNA lainnya melakukan pelanggaran yang sama. Namun, lanjut dia, 17 WNA itu hanya dikenakan sanksi beban biaya overstay.

"Kita kenakan beban biaya, pelanggarannya tidak melebihi 60 hari," ucapnya.

Selain mendeportasi dan mengenakan sanksi biaya beban, Tito menyebutkan selama 2018 pihaknya menahan 23 WNA yang melanggar undang-undang di rumah detensi. Rumah detensi merupakan rumah penahanan sementara dalam proses penindakan pelanggaran yang dilakukan WNA.

"Kita lakukan pendentisian terhadap 22 WNA yang melanggar pasal 75, kemudian 1 WNA yang melanggar pasal 119 undang-undang nomor 6/20111," ucapnya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads