Iing mengatakan sejak 2016 sampai sekarang perhatian pemerintah cukup besar terhadap desa. Setiap tahun dana desa yang dikucurkan secara bertahap mengalami peningkatan, ditambah lagi dari Pemda.
Kabupaten Ciamis mendapat kucuran dana desa dari pemerintah pusat sekitar Rp 240 miliar untuk dibagi ke 258 Desa. Untuk dana yang diterima setiap desa berbeda-beda bisa mencapai Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilantik, para Kades harus melaksanakan amanah dari masyarakat. Jangan sampai diakhir atau dalam masa jabatan memiliki catatan yang mengecewakan masyarakat.
"Jadi Kepala Desa merupakan titik awal membuat masalah baru, tapi Kades harus bisa mengatasi dan menyelesaikannya, sehingga akan berhasil membangun desa," tegasnya.
Iing meminta masyarakat untuk membantu, mendorong dan mengawasi kinerja dan pekerjaan para Kades. Jangan sampai kades berjalan sendiri. Mengingat Kades terpilih berdasarkan aspirasi masyarakat dalam proses demokrasi.
"Jangan sampai ramai saat pemilihannya saja lalu dibiarkan jalan sendiri. Ini aspirasi masyarakat, dalam proses pembangunannya untuk diawasi," pungkasnya. (ern/ern)