Mendes Yandri Laporkan Kades yang Salahgunakan Dana Desa

Mendes Yandri Laporkan Kades yang Salahgunakan Dana Desa

Dea Duta Aulia - detikNews
Rabu, 19 Feb 2025 17:33 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyambangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (19/2/2025).
Foto: Kemendes PDT
Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyambangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, hari ini. Kedatangan tersebut bertujuan untuk melaporkan kepala desa (kades) yang menyalahgunakan Dana Desa.

Yandri didampingi Wakil Mendes PDT Ariza Patria disambut oleh Kepala Bareskrim Komjen Wahyu Widada bersama petinggi Bareskrim. Kedatangan Yandri terkait penguatan pengawasan Dana Desa yang merupakan tindak lanjut dari kerja sama dengan Polri yang ditandatangani dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di The Tribarata.

Usai bertemu Kepala Bareskrim, Yandri menjelaskan kedatangan dirinya bersama rombongan untuk melaporkan data yang diperoleh dari Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Semester I tahun 2024, Januari hingga Juni ada oknum kepala desa yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Desa. Di antaranya itu digunakan untuk judi online dan kepentingan pribadi lainnya," kata Yandri dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

Dia mengatakan pelaporan ini untuk memastikan agar ke depan, Dana Desa tidak boleh dijadikan bancakan, tapi untuk masyarakat desa. Sebab hal ini sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ke enam yaitu Membangun dari Desa dan Dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.

"Olehnya, kami berharap data yang kami sampaikan ini untuk segera ditindaklanjuti karena ini kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Yandri.

Yandri berharap tindak lanjut dari APH menjadi efek jera bagi kades agar tidak melakukan hal serupa.

Pasalnya, Kemendes berupaya menutup peluang Kepala Desa untuk menyalahgunakan Dana Desa dengan menandatangani kerja sama dengan PPATK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

"Berharap kepala desa untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa sesuai dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025," jelasnya.

Yandri pun mengajak sejumlah kalangan untuk bersama lakukan pengawasan Dana Desa ini agar maksimal untuk pembangunan desa.

"Kades pun diminta tidak perlu ragu laporkan ke Aparat Penegak Hukum jika ada oknum yang mengganggu pelaksΓ naan pembangunan desa," tutupnya.

Simak juga Video 'Mendes PDT Sebut 20% Anggaran Dana Desa untuk Ketahanan Pangan':

(akd/akd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads