"Salah satunya Antonius Tonny Budiono bin Frans Budiono (alm) selama satu bulan," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi detikcom via sambungan telepon, Selasa (25/12/2018).
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mendapatkan remisi natal 2018. Terpidana kasus suap dan gratifikasi itu mendapat remisi 1 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonny merupakan satu dari 7 orang napi tindak pidana korupsi Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi. Selain Tonny, ada 6 orang napi tipikor lain yang mendapatkan remisi di Lapas Sukamiskin.
"Jumlah totalnya ada 11 orang. 7 orang tipikor, dua perbankan dan 2 orang pidum (pidana umum)," kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto saat dihubungi.
Selain Tonny, ada nama 6 orang napi tipikor lain yang mendapat remisi natal. Mereka adalah Bayu Dwinanto Utomo, Charles Jones Mesang, Dibyo Pranowo, Filipus Djap, Jeferson Soleiman Montesqiue, Rudolf Imam Santosa.
"Mereka telah memenuhi syarat untuk mendapat remisi," kata Tejo.
Tonny merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin sejak dieksekusi KPK pada Kamis (31/5/2018). Dia terbukti menerima uang suap Rp 2,3 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Suap itu berasal dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan melalui nomor rekening, buku tabungan, dan kartu ATM bank atas nama Yongki dan Yeyen.
Selain itu, Tonny terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ada pula berbagai barang yang diterima Tonny dan ditaksir nilai totalnya Rp 243.413.300. Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny, dari perhiasan cincin hingga jam tangan.
Putusan Tonny berkekuatan hukum tetap lewat putusan No 2/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 17 Mei 2018. Tonny akan menjalani hukuman pidana 5 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
(dir/ern)