"Intinya, pertama polisi melakukan penyidikan berdasarkan SOP, kemudian KUHAP dan profesional," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada detikcom, Rabu (19/12/2018).
Penetapan Habib Bahar sebagai tersangka dilanjutkan dengan penahanan pun sudah sesuai dengan aturan penyidikan. Polisi, sambung Truno, telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup untuk menjerat Habib Bahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truno enggan menanggapi soal pernyataan Persatuan Alumni (PA) 212 yang menyebut polisi terlalu cepat menahan Habib Bahar. Dia menegaskan apabila penanganan Habib Bahar sudah sesuai aturan.
"Saya enggak menanggapi. Yang penting SOP, profesional dan KUHAP," katanya.
Persaudaraan Alumni 212 kaget atas penahanan Bahar. Polisi disebut terlalu cepat menahan Habib Bahar.
"Ini jadi satu hal yang... kenapa secepat itu? Kenapa langsung ditahan? Ini justru akan memicu hal-hal yang tidak ini bagi pengikut Bahar," kata Sekretaris Umum PA 212, Bernard Abdul Jabbar, saat dihubungi, Selasa (18/12).
Saksikan juga video 'Bahar bin Smith Ditahan, Fahri Minta Polisi Jelaskan Kasusnya':
(dir/bbn)