"Pihak dari kedutaan Irak tidak bisa bertanggung jawab atas masalah Razwand," ucap Veena Devi Mutiram, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandung Cabang Pembantu Antapani, saat menjemput Razwand di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (14/12/2018).
Veena mengatakan beberapa waktu lalu sebenarnya pihak pengacara sudah berupaya meminta bantuan kepada Kedubes Irak. Dia melampirkan dokumen Razwand mulai dari perkaranya yang dinyatakan melebihi batas waktu tinggal di Indonesia atau overstay, hingga proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kedubes Irak, menurut Veena, sempat merespons dan berjanji untuk datang ke Rutan Kebonwaru Bandung pada Rabu (12/12) kemarin. Namun, sambung dia, Kedubes Irak mengurungkan niatnya datang dan membatalkan rencananya itu.
"Saya kontak via telepon dengan pihak kedutaan yang akhirnya mereka bilang, regulasi mereka karena ini pelanggaran yang dilakukan oleh Razwand, maka mereka tidak bertanggung jawab," katanya.
Akibat hal ini, Razwand otomatis akan masuk ke ruangan detensi Kantor Imigrasi Bandung. Sebab apabila berada bebas di luaran, kemungkinan terbesar Razwand akan kembali lagi diadili dan masuk bui.
"Saya jadi miris. Razwand harus kembali menjadi tamu rumah detensi menunggu kepulangannya sampai dia punya uang pribadi untuk membeli tiket. Sekarang bagaimana dia punya uang kalau berada di rumah detensi," katanya.
"Dia sudah menjalani masa hukuman, tapi dia masuk dalam pengawasan imigrasi menunggu tiket pulangnya yang entah siapa atau dari mana itu tiket. Sedangkan dia tidak boleh bekerja," kata Veena menambahkan.
Baru menghirup udara bebas dan menginjakkan kaki di luar Rutan Kebonwaru, Razwand langsung dijemput pihak Imigrasi Bandung.
Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Bandung Aditia Mawardi membenarkan bahwa Razwand selepas bebas akan kembali dibawa petugas Imigrasi Bandung.
"Iya, sambil menunggu tiket kepulangan atau pendeportasian," kata Aditia saat dikonfirmasi. (dir/bbn)