Dibui di Bandung, Pencukur Rambut Asal Irak Hirup Udara Bebas

Dibui di Bandung, Pencukur Rambut Asal Irak Hirup Udara Bebas

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 14 Des 2018 13:15 WIB
Razwand Ahmed Ismael (kaus hitam) saat bebas dari Rutan Kebonwaru Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Razwand Ahmed Ismael, warga negara (WN) Irak, akhirnya menghirup udara bebas. Pria bekerja sebagai pencukur rambut di Kota Bandung itu telah menjalani hukuman lima bulan penjara akibat kelebihan waktu menetap di Indonesia. Dia sempat mendekam di balik jeruji besi Rutan Kebonwaru Bandung.

Razwand bebas dari Rutan Kebonwaru Bandung pada Jumat (14/12/2018). Meski bebas, Razwand langsung dibawa pihak Imigrasi Bandung menggunakan mobil hitam. Dia didampingi tim pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandung Cabang Pembantu Antapani.

"Perasaan saya sangat senang bisa bebas hari ini, tapi saya tidak bisa langsung pulang ke Irak," kata Razwand saat berbincang dengan detikcom di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan informasi yang diperoleh, Razwand dibawa ke kantor Imigrasi Bandung untuk masuk ke ruang detensi.

"Saya tidak tahu kapan saya bisa pulang. Saya akan berusaha berbicara dengan kedutaan besar di Jakarta," kata Razwand.

Dibui di Bandung, Pencukur Rambut Asal Irak Hirup Udara BebasRazwand Ahmed Ismael (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Razwand telah menghadapi rentetan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pada Kamis (6/12) pekan lalu, dirinya menjalani sidang vonis. Hakim I Gede Dewa Suarditha memvonis Razwand hukuman 5 bulan bui denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia divonis atas Pasal 122 huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

"Kalau melihat atau menghitung dengan masa tahanan saat dia masuk, memang hari ini sudah bebas," kata Ketua PBH Peradi Bandung Cabang Pembantu Antapani Veena Devi Mutiram.

Veena mengungkapkan bebasnya Razwand justru memunculkan polemik baru. Sebab, Razwand tak langsung bisa pulang ke Irak lantaran tak memiliki biaya.

"Makanya sempat bingung setelah lepas ini statusnya dia sebagai apa. Kalau di luar bisa kena overstay lagi," ujarnya.

Sebab itu, menurut Veena, Razwand kembali dibawa oleh pihak Imigrasi Bandung. Razwand akan masuk ke ruang detensi selama 30 hari.

"Untuk mencegah kena overstay lagi, dia masuk detensi di Imigrasi Bandung sambil menunggu proses kepulangan," ucap Veena.


Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Bandung Aditia Mawardi membenarkan bahwa Razwand selepas bebas akan kembali dibawa petugas Imigrasi Bandung.

"Iya, sambil menunggu tiket kepulangan atau pendeportasian," kata Aditia saat dikonfirmasi.

Razwand datang ke Indonesia karena persoalan asmara. Dia jatuh cinta dengan perempuan Indonesia asal Bandung berinisial LE yang berjanji mau dinikahi olehnya. Akan tetapi saat datang ke Indonesia, Razwand justru mendapat kabar pahit, sang kekasih justru masih memiliki suami dan sudah memiliki anak.

Razwand yang kadung jatuh cinta, tetap berharap bisa menikahi wanita pujaannya apalagi sang wanita berjanji akan menceraikan suaminya. Namun justru hingga dia diamankan pihak Imigrasi Bandung, keinginannya tak pernah terwujud. (dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads