Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen beragendakan pemeriksaan saksi dengan saksi Andri Rahmat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pa Sanusi Rp 3.000.000
2. Pa Umar Rp 3.000.000
3. Pa Amran Rp 1.500.000
4. Pa Fahmi Rp 3.000.000
5. Pa Mohan Rp 1.500.000
6. Patrialis Rp 3.000.000
7. Pa Carles Rp 2.000.000
8. Pa WK Rp 2.500.000
Usai persidangan, jaksa KPK Kresno Anto Wibowo membenarkan apabila ada iuran untuk saung. Iuran itu diberikan warga binaan untuk biaya perawatan saung.
"Sesuai persidangan. Jadi kepada mereka-mereka warga binaan tadi, di situ (Lapas Sukamiskin) kan ada mereka diberikan fasilitas memiliki saung dengan konsekuensi membayar iuran saung. Nah yang bertugas menagihnya itu saksi (Andri)," ucap Kresno.
Kresno mengatakan uang tersebut bukan hanya untuk biaya pemeliharaan. Menurutnya, dari uang itu pula sejumlah petugas lapas diberi THR.
"Kemudian penggunaan uangnya tadi untuk berbagai macam termasuk salah satunya THR petugas lapas," katanya.
Jaksa juga sempat menampilkan bukti pengeluaran uang. Dalam bukti yang ditampilkan di layar, terlihat sejumlah nama mendapatkan uang masing-masing Rp 1 juta.
"Rinciannya tadi ada mulai level Kabid (paling tinggi) dan petugas lebih rendah," ucap jaksa.
Sementara untuk Kalapas, memang tidak tertera. Menurut Kresno, tingkat Kalapas seperti Wahid tinggal meminta kepada warga binaan.
"Karena Kalapas kalau suatu waktu minta sudah ada. Keterangan saksi begitu. Jadi enggak perlu dibagikan THR lagi. Cuma karena yang bersangkutan Kalapas ini baru, dia menyangkal enggak tahu soal itu," kata jaksa.
Tonton juga video 'Diadili, Ini Daftar 'Dosa' Eks Kalapas Sukamiskin Menurut Jaksa':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini