Terungkapnya praktik jual beli tersebut berawal saat hakim dalam sidang pemeriksaan saksi Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menanyakan soal fasilitas mewah di kamar Fahmi Darmawansyah. Dalam dakwaan jaksa KPK sebelumnya disebutkan bahwa di kamar suami Inneke dengan nomor kamar 11 itu terdapat fasilitas mewah berupa AC hingga televisi.
"Di kamar Fahmi ada AC, yang pasang siapa?," tanya hakim Dariyanto dalam persidangan, Rabu (12/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri yang merupakan tahanan pendamping (tamping) Fahmi menyebut bahwa fasilitas itu sudah ada sebelum Fahmi menempati kamarnya.
"Sudah ada dari dulu. Beli kamar. Yang punya kamar sebelumnya, dijual ke Fahmi," kata Andri.
Dia tak menyebut soal harga kamar dan siapa penghuni kamar nomor 11 sebelum Fahmi. Andri mengatakan praktik itu terjadi sebelum Wahid Husen masuk menjadi Kalapas Sukamiskin. Hakim lalu menanyakan soal keterlibatan pihak lapas dalam praktik itu.
Andri menyebut praktik itu hanya diketahui dan disetujui oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Sukamiskin bernama Slamet Widodo.
"Diketahui saja dan dicatat oleh KPLP," kata Andri.
Saksikan juga video 'Fahmi dan Inneke Pakai Kamar 'Wikwikwik' di Lapas Sukamiskin':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini