Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di ruang 1 atau ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/12/2018). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Sudira.
Jejak petualangan Fahmi menyogok Wahid diungkap jaksa. "Bahwa terdakwa pada bulan April 2018 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berlanjut memberikan mobil double cabin, sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch bag, sendal hingga yang yang seluruhnya Rp 39,5 juta," ucap jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mobil double cabin, menurut jaksa, suap itu berawal saat Wahid tengah melihat-lihat mobil di internet. Andri yang kala itu berada di ruang Wahid langsung menawarkan dan akan memberi tahu Fahmi.
"Terdakwa kemudian memutuskan membelikan produk terbaru mobil jenis double cabin merek Mitsubishi Triton," katanya.
![]() |
Selain mendapatkan mobil, Wahid juga menerima sejumlah uang. Duit tersebut diberikan Fahmi dalam kurun waktu April hingga Juni 2018.
Uang pertama diberikan Fahmi kepada Wahid sebesar Rp 4,5 juta pada bulan Mei untuk keperluan perbaikan mobil. Lalu Fahmi menyerahkan uang Rp 15 juta kepada Wahid guna keperluan menjamu tamu di restoran Shabu Hachi.
"Pada bulan Juni 2018, terdakwa melalui Andri Rahmat juga memberikan uang sebesar Rp 20 juta yang diterima Hendry Saputra (ajudan Wahid) untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta," ucap jaksa KPK Ikhsan Fernandi.
Atas berbagai suap yang dilakukan, Fahmi mendapat berbagai fasilitas di kamarnya yang berada di sel nomor 11 Lapas Sukamiskin. Jaksa membongkar fasilitas apa saja diperoleh Fahmi. Fasilitas di dalam sel Fahmi terbilang mewah dengan dilengkapi televisi dengan jaringan TV kabel, Ac, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi high pressure laminate (HPL). Fahmi juga diperbolehkan membawa telepon genggam.
"Terdakwa dan Andri Rahmat diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan seperti merenovasi sel dan jasa pembuatan saung. Terdakwa juga diperbolehkan membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan hubungan badan suami-istri terdakwa saat dikunjungi istri, maupun disewakan kepada warga binaan dengan tarif Rp 650 ribu," tuturnya.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fahmi dengan dakwaan primer dan subsider. Untuk dakwaan primer, terdakwa dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan subsider, Fahmi dikenakan Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan juga video 'Fahmi dan Inneke Pakai Kamar 'Wikwikwik' di Lapas Sukamiskin':
(dir/bbn)