Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina menyebut ada aturan dan ketentuan tentang informasi sewaktu menangani suatu perkara korupsi. Aturan itu disebut Ganora termasuk pada saat statusnya masih bersifat penyelidikan.
"Teman-teman wartawan bertanya-tanya ketika kami melakukan penanganan korupsi terkesan tertutup. Namun memang ada aturan pada waktu lid (penyelidikan) tidak boleh mempublikasikan data dan proses pengumpulan data dan keterangan terkait kasus-kasus korupsi," kata Ganora di kantor Kejari Kota Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (10/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganora mengaku telah mendapat masukan terkait kedatangan massa Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) yang menuntut lembaganya untuk transparan dan meminta membubuhkan tanda tangan atau fakta integritas.
"Yang dikatakan oleh HMI transparan seperti apa kita juga kurang jelas, karena tidak terjadi audiensi dengan baik. Mereka menginginkan kami membuat fakta integritas, kami tidak mau, kami belum yakin apakah itu pihak HMI murni atau tidak. Terlebih di dua lembaga yang mereka datangi juga tidak dibuat fakta integritas," tutur Ganora.
Berkaitan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kota Sukabumi untuk periode Januari hingga Desember 2018, kejaksaan saat ini menangani kasus yang masih berupa penyelidikan dan penyidikan.
"Untuk penyelidikan ada empat perkara, untuk penyidikan ada satu, dan ini sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi, Pidsus dan KPK. Untuk penuntutan pasal kasus dari kejaksaan sendiri ada enam perkara, untuk penyidikan dari kepolisian tiga perkara. Total sembilan perkara," kata Ganora mengungkapkan.
"Untuk yang sudah dieksekusi gabungan dari tahun 2017 kemarin ada 13 perkara, denda penyelamatan uang negara Rp 450 Juta dan uang rampasan Rp 2,7 juta," Ganora menambahkan. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini