"Saya akan mengusulkan ke majelis hakim (pemanggilan Uu jadi saksi)," ucap pengacara Abdul, Bambang Rusmana usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/12/2018).
Bambang menuturkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Uu disebut menandatangani surat keputusan (SK) pembelanjaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017. Dia juga menyebut Bupati merupakan salah satu pihak pengambil kebijakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyebut dalam dakwaan jaksa, nama Uu disebut-sebut. Sehingga, sambung dia, perlu adanya pemanggilan kepada Uu sebagai saksi.
"Tadi dalam dakwaan disebutkan sesuai dengan SK Bupati, kenapa Bupatinya engga diperiksa gitu. Nanti kita akan ajukan," ucapnya.
Lantas kapan Uu akan dihadirkan sebagai saksi?
"Setelah pemeriksaan dari saksi jaksa. Saya yang mengajukan," kata Bambang.
Pihaknya juga menanggapi soal dakwaan dari jaksa. Pihak pengacara tak mengajukan eksepsi dan akan membuktikan dakwaan jaksa dalam perjalanan persidangan nanti.
"Kita mengerti, memahami tapi tidak akan mengajukan eksepsi. Cuma akan membuktikan apakah dakwaan itu benar atau tidak , kita akan buktikan dalam proses persidangan selanjutnya yaitu saksi jaksa, bukti dari jaksa, dan saksi dari saya dan bukti dari saya, kita sudah siapkan. Apakah benar ceritanya seperti itu," katanya. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini