Sidang Abdul dilakukan serentak bersama 8 terdakwa lain yang merupakan stafnya pada Senin (10/12/2018). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan diketuai majelis hakim M Razad dan dua anggota Djojo Djauhari dan Dahmiwirda.
Dalam dakwaannya, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyebut Abdul didakwa atas dua pasal. Dalam dakwaan pertama, Abdul dikenakan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara," ucap jaksa Kejati Jabar Erwin usai persidangan.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Abdul memotong dana hibah untuk 21 yayasan. Pemotongan yang dilakukan mencapai 90 persen. Artinya yayasan hanya menerima 10 persen dari dana yang diajukan.
Menurut jaksa, yayasan yang mengajukan dana Rp 150 juta dan disetujui oleh Sekda hanya dicairkan 10 persen atau hanya Rp 15 juta. Begitupun dengan pengajuan Rp 250 juta yang hanya dicairkan Rp 25 juta.
"Penerima dana hibah mendapatkan 10 persen," kata jaksa Andi Adika saat membacakan dakwaannya.
Uang hasil pemotongan tersebut lantas dibagi-bagi ke Sekda dan 8 orang lainnya yang terlibat. Sekda mendapat keuntungan paling besar senilai Rp 1,4 miliar.
"Mengakibatkan kerugian negara atau setidak-tidaknya berdasarkan penghitungan dari inspektorat sebesar Rp 3,9 miliar," ucapnya.
Jaksa menyebut pemberian dana hibah tersebut berawal dari peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya tahun 2017 dengan nomor : 900/kep.41-BPKAD/2017 tentang penetapan penerima hibah daerah tahun anggaran 2017.
Atas Perbup tersebut, Sekda mulai mencari yayasan penerima hibah. Sekda meminta anak buahnya untuk mencarikan yayasan penerima hibah. Lantas muncul 16 yayasan yang akan menerima hibah.
"Lalu mendapatkan instruksi dari bupati kembali mencari lima yayasan atau lembaga. Sehingga muncul peraturan bupati Tasikmalaya tentang perubahan keputusan bupati Tasikmalaya dan BPKAD tentang penetapan penerima dana hibah yang penetapannya 5 yayasan atau lembaga," ujar jaksa.
Usai pembacaan dakwaan, tim pengacara Abdul Kodir tak mengajukan eksepsi. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini