Hal itu terungkap dalam sidang perdana Wahid beragendakan pembacaan surat dakwaan yang digelar di ruang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (5/12/2018).
Wahid menjadi Kalapas Sukamiskin menggantikan Dedi Handoko pada tanggal 13 Maret 2018 sesuai surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Sejak awal masuk, Wahid memiliki staf kepercayaan bernama Hendry Saputra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada awal kehadirannya, Wahid sempat mengumpulkan seluruh warga binaan Lapas Sikamiskon di sebuah aula gedung Lapas Sukamiskin. Dalam pertemuan itu, Wahid memperkenalkan diri sebagai orang nomor satu di lapas khusus koruptor itu.
"Acara tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertemuan khusus di ruang kerja terdakwa di lantai dua Lapas Sukamiskin," ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan.
Pertemuan itu dilakukan antara Wahid dengan paguyuban napi tipikor. Paguyuban napi diwakili oleh tiga orang napi yakni Djoko Susilo, Fahmi Dharmawansyah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Pada pokoknya memohon terdakwa selaku Kalapas dapat memberikan 'kemudahan' bagi narapidana tipikor untuk izin keluar lapas, baik itu izin luar biasa (ILB) ataupun izin berobat ke rumah sakit dan permohonan ini diakomodir oleh terdakwa," kata dia.
Baca juga: KPK Dakwa Eks Kalapas Sukamiskin 2 Pasal |
Jaksa juga menyebut bahwa beberapa napi mendapatkan sejumlah fasilitas istimewa di kamarnya. Beberapa napi melengkapi kamarnya dengan AC, televisi hingga penggunaan ponsel di dalam lapas.
"Terdakwa membiarkan ataupun memperbolehkan hal demikian itu berlangsung. Sehingga atas sejumlah fasilitas istimewa dan kemudahan izin keluar lapas, terdakwa melalui Hendry Saputra menerima sejumlah hadiah berupa barang dan uang dari warga binaan Lapas Sukamiskin," katanya.
Perjalanan Wahid sebagai Kalapas 'kotor' terhenti usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin. Wahid dituding menerima suap dari napi. (dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini