AW diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya sendiri. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena dipicu kekesalan yang memuncak akibat perlakuan istrinya yang dianggap kurang sopan terhadap suami.
"Dibantu warga, pelaku kita tangkap tanpa perlawanan tidak lama setelah melukai korban yang juga merupakan istrinya," kata Katimsus (Kepala Tim Khusus Reskrim) Polsek Cibadak, Bripka Romal Suhendar di Mapolsek Cibadak, Minggu (2/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AW memendam kekesalan selama dua tahun terhadap korban yang selalu berkata-kata kasar dengan tangan menunjuk-nunjuk kepada pelaku. Hal itu menjadi motif pelaku melukai korban," tambahnya.
Masih menurut keterangan tersangka kepada polisi, dia baru pertamakali melakukan aksi kekerasan tersebut. Sebelumnya, AW mengaku selalu memendam kemarahan setiap istrinya memancing kemarahan.
"Menurut pengakuan, dia baru pertama melakukan kekerasan terhadap istrinya atau korban. Pelaku sendiri melukai korban di bagian leher, pipi, pundak dan tangan menggunakan pisau pemotong daging," jelasnya.
Akibat perbuatannya, AW terancam dijerat dengan UU tentang KDRT pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004. "Pelaku terbukti melakukan KDRT terhadap korban, saat ini korban masih dalam penanganan medis atas luka-luka yang dideritanya," tambah Romal.
Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan aparat kepolisian dia terlihat menggunakan kemeja berkerah warna merah dan celana pendek. Beberapa kali dia menghindari sorotan kamera wartawan.
Tonton juga 'Tega! Perempuan Tewas Dilempar Bom Ikan Oleh Suami Sirinya':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini