Pengajuan perluasan lahan 2750 hektar tersebut meliputi Hutan Lindung yang dikelola Perhutani di Kawasan Gunung Manglayang yang wilayahnya mencakup Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.
Keresahan terhadap perluasan ini disampaikan warga yang tergabung Lembaga Masyarakat Desa Hutan di Kecamatan Lembang KBB kepada anggota DPR Yadi Srimulyadi. Mereka mengaku belum diajak bicara oleh Pemprov Jabar mengenai perluasan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah ini akan saya bawa ke Kementerian LHK. Jangan lupa di area perluasan ada kegiatan ekonomi masyarakat, terutama yang menanam kopi dan rumput. Kalau statusnya jadi Tahura bagaimana nasib mereka. Semua pihak harus bijak menyikapi soal ini, " ujar Yadi melalui siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (1/12/2018).
Menurutnya perlu ada pertimbangan lebih jauh mengenai keberadaan ekonomi masyarakat di kawasan hutan tersebut. Jangan sampai masyarakat tersingkir.
"Artinya kalau perluasan terjadi kegiatan masyarakat bisa di stop. Ini harus ditinjau ulang apakah masyarakat sekitar hutan yang berkegiatan disana mengganggu fungsi hutan sebagai kawasan lindung? " ungkap dia.
Yadi menilai perluasan kawasan Tahura tidak signifikan dalam penguatan konservasi dan daerah tangkapan air. "Perluasan kawasan Tahura setahu saya itu malah ke Hutan Lindung yang kondisi ekologinya bagus," kata politisi PDIP ini.
Dia juga menyarankan masyarakat yang merasa keberatan dengan perluasan Tahura, bisa menyampaikan aspirasinya ke DPRD Jabar. (mud/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini