Keseriusan pemerintah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah laut. Aturan tersebut sudah diimplementasikan dalam berbagai rencana aksi di lapangan.
"Sudah ada rencana aksinya, meski masih parsial," kata Siti kepada wartawan di Taman Hutan Raya, Kabupaten Bandung, Rabu (28/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kewenangan penanganan sampah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 lebih banyak berada pemerintah daerah. Namun, pemerintah pusat juga menyadari adanya keterbatasan terutama segi biaya.
Hadirnya, Perpres penanganan sampah ini sekaligus mengintegrasikan peran pemerintah daerah dengan pusat. Terutama mengoptimalkan pengurangan dan penanganan sampah dari sumbernya.
Sampah rumah tangga dan industri tentu menjadi sumbangsih terbesar persoalan pencemaran di laut.
"Yang penting kan sampah di hulunya. Dari rumahan, industri. Itu yang ditangani. Bikin pusat daur ulang, menyosialisasikan di masyarakat bank sampah secara masif," tutur dia.
"Jabar termasuk yang jagoan di bank sampahnya. Bogor juga," ujar Siti menambahkan. (mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini