Sebelumnya, 11 pemilik bangunan tersebut menghadiri mediasi dengan Pemkot Bandung yang ditengahi oleh Komnas HAM. Dari hasil mediasi, mereka diberi pilihan pindah sementara dengan mengantongi uang kontrakan dan memiliki hak menempati Rudet gratis beberapa tahun atau menjual bangunan dengan harga sesuai independent appraisal.
"Alhamdulillah dari sebelas yang kemarin, tujuh di antaranya sudah sepakat. Tinggal empat lagi," ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Minggu (25/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sisa empat lagi katanya minta waktu, minta disimulasikan. Mungkin masih mencari yang dianggap besar buat mereka," katanya.
Pihaknya berharap semua permasalahan sosial tersebut segera tuntas. Sehingga pembangunan Rudet dapat dikerjakan dan warga yang berhak dapat menempati hunian barunya.
"Lebih cepat, lebih baik," ujar Yana.
Sekadar diketahui, Pemkot Bandung berencana membangun Rudet di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Namun di tanah milik pemerintah itu bertahun-tahun telah ditempati oleh warga.
Sebagai solusinya pemerintah memberikan uang pengganti yang digunakan untuk mengontrak rumah sementara bagi warga. Nantinya setelah pembangunan selesai warga berhak menempati Rudet, bahkan mendapat keringanan berupa tinggal gratis selama beberapa tahun dan selanjutnya mendapat potongan uang sewa. (tro/bbn)











































